Pengertian Ulumul Quran
Kata "Ulum"
Kata ‘Ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak (plural) dari kata عِلْمُ (‘ilm). Ia merupakan bentuk masdar dari kata ( عَلِمَ- يَعْلَمُ : عُلُوْمٌ) .
Secara etimologi arti kata عِلْمُ (ilmu) adalah semakna dengan kata المعرفة الفهم و (pemahaman dan pengetahuan).
Pada pendapat yang lain kata ilmu juga diartikan dengan kata الجزم (yang pasti), artinya suatu kepastian yang dapat diterima akal penjelasannya.
Di dalam ensiklopedi islam dijelaskan bahwa kata ilmu adalah merupakan lawan kata dari jahl yang berati ketidaktahuan, atau kebodohan.
Kata ilmu juga biasa disepadankan dengan kata bahasa arab lainnya, yaitu ma’rifah (pengetahuan), fiqh (pemahaman), hikmah (kebijaksanaan), dan syu’ur (perasaan). Ma’rifah adalah padanan kata yang paling sering digunakan.
Selanjutnya Muhammad Quraish Shihab menjelaskan bahwa setiap kosa kata bahasa arab yang menggunakan kata yang tersusun dari huruf-huruf ain, lam, dan mim dalam berbagai bentuknya adalah berarti sesuatu yang sedemikian jelas sehingga tidak menimbulkan keraguan.
Berdasarkan pengertian ilmu tersebut maka dapat ditarik sebuah pengertian bahwa arti kata ‘Ulum(sebagai jamak (plural) dari kata ilmu) secara etimologi adalah berarti kumpulan dari beberapa ilmu.
Secara terminologi, definisi ilmu cukup beragam sekali, sebab pengertian tersebut selalu diwarnai oleh pendekatan masing-masing tokoh, yaitu sebagai berikut:
a) M. Quraishy shihab mendefenisikan ilmu sebagai:
اِدْرَاكُ الشَّيْءِ بِحَقِيْقَتِهِ
mengetahui yang sebenarnya.
b) Menurut para hukama’, ilmu adalah:
يريدون به صورة الشيء الحاصلة فى العقل او تعلق النفس با الشيء على جهة انكشافه
Suatu yang dengannya memberikan gambaran terhadap sesuatu yang dihasilkan akal atau ketergantungan diri dengan sesuatu berdasarkan ungkapan yang jelas.
c) Para Ahli Kalam memberi pengertian ilmu dengan:
بانه صفة يتجلى بها الامر لمن قامت به
Suatu yang dengannya (ilmu) seseorang menjadi memiliki sifat yang jelas dalam menghadapi suatu perkara.
Ketika ilmu diartikan dengan pengetahuan, maka pengetahuan memiliki dua jenis, yaitu pengetahuan biasa dan pengetahuan ilmiah. Pengetahuan biasa diperoleh dari keseluruhan bentuk upaya kemanusiaan, seperti perasaan, pikiran, pengalaman, panca indra, dan intuisi untuk mengetahui sesuatu tanpa memperhatikan objek, cara, dan kegunaannya.
Dalam bahasa inggris jenis pengetahuan ini disebut knowledge. Selanjutnya pengetahuan ilmiah adalah keseluruhan bentuk upaya kemanusiaan untuk mengetahui sesuatu, tetapi dengan memperhatikan objek yang ditelaah, cara yang digunakan, dan kegunaan pengetahuan tersebut.
Dengan kata lain, pengetahuan ilmiah harus memperhatikan objek ontologis, landasan epistomologis, dan landasan aksiologis dari pengetahuan itu sendiri. Jenis pengetahuan ini dalam bahasa inggris disebut science. maka adapun ilmu yang masuk dalam kategori pengetahuan ini adalah pengetahuan ilmiah. Berdasarkan beberapa pengertian ilmu tersebut pemakalah memahami bahwa eksistensi ilmu adalah pengetahuan utuh terhadap suatu objek yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Selanjutnya pengertian ilmu juga dapat ditinjau dari penjelasan ayat Al-Qur’an, misalnya sebagaimana penjelasan firman Allah SWT. dalam surah an-naml: 15-16.
15. Dan Sesungguhnya Kami telah memberi ilmu kepada Daud dan Sulaiman; dan keduanya mengucapkan: "Segala puji bagi Allah yang melebihkan Kami dari kebanyakan hamba-hambanya yang beriman".
16. dan Sulaiman telah mewarisi Daud , dan Dia berkata: "Hai manusia, Kami telah diberi pengertian tentang suara burung dan Kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya (semua) ini benar-benar suatu kurnia yang nyata".
Ayat ini menyimpulkan bahwa arti ilmu yang diwariskan Allah kepada Nabi Daud dan Sulaiman terbagi dua bagian: yaitu ilmu tentang pengelolaan alam (sunnatullah) sebagai investasi untuk menjalankan kenabian dan roda pemerintahan yang dipimpinnya, dan pengetahuan tentang kalamullah, yaitu pengetahuan tentang kitab Zabur.
Dengan demikian sebuah ilmu dalam islam harus dapat dibuktikan kebenarannya melalui standarisasi islam, sehingga proses melahirkan dan menerapkan ilmu tersebut sarat dengan nilai-nilai keislaman. Oleh karena hakikat ilmu dalam konsep islam adalah berasal dari Allah SWT. Maka proses penelusuran dan penggunaan ilmu tersebut wajib mematuhi nilai-nilai islam atau ketetapan yang telah diatur Allah SWT.
Dalam konteks sebagai disiplin ilmu, Abu Syahbah menjelaskan bahwa suatu ilmu juga berarti sejumlah materi pembahasan yang dibatasi kesatuan tema atau tujuan. Maksudnya sebuah ilmu itu juga harus memiliki kesatuan kawasan garapan pembahasan yang jelas dan tujuan tertentu.
Dengan demikian, bahwa pengertian kata ‘Ulum sebagai jamak (plural) dari kata ilmu adalah kumpulan dari sejumlah pengetahuan ilmiah yang membahas sejumlah materi yang dibatasi kesatuan tema atau tujuan.
Kata "Al-Qur'an"
Al-Qur’an secara etimologi mengandung makna yang berbeda-beda ditinjau dari perspektif ‘ulama, yaitu:a) Al-lihyani dan kawan-kawan mengatakan Al-Qur’an berasal dari kata qara’a (membaca) adalah merujuk kepada firman Allah SWT. Pada surat al-Qiyamah (75) ayat 17-18:
17. Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. 18. apabila Kami telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu.
b) Al-Zujaj menjelaskan bahwa kata Al-Qur’an merupakan kata sifat yang berasal dari kata القرأ (‘al-qar’) yang artinya menghimpun. Kata sifat ini kemudian dijadikan nama bagi firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Makna tersebut menunjukkan bahwa kitab Al-Qur’an menghimpun surat, ayat, kisah, perintah, larangan dan intisari kitab-kitab suci sebelumnya.
c) Al-asy’ari mengatakan bahwa Al-Qur’an diambil dari kata kerja ‘qarana’ (menyertakan) karena Al-Qur’an menyertakan surat, ayat, dan huruf-huruf.
d) Al-farra’ menjelaskan bahwa kata Al-Qur’an diambil dari kata dasar ‘qara’in’ (penguat) karena Al-Qur’an terdiri dari ayat-ayat yang saling menguatkan, dan terdapat kemiripan antara satu ayat dengan ayat-ayat lainnya.
Berdasarkan pendekatan etimologi tersebut dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an memiliki beberapa kriteria yang beragam, seperti kitab yang menjadi bacaan, kitab yang menghimpun berbagai hal, kitab yang mengandung berbagai kebaikan, dan kitab yang menguatkan kebenaran. Artinya semua makna nama-nama di atas adalah memberikan pesan positif terhadap eksistensi dan peran Al-Qur’an di tengah-tengah kehidupan manusia.
Dalam teori yang lain, istilah Al-Qur’an dinyatakan sebagai nama khusus yang ditujukan kepada kumpulan wahyu Allah SWT. Yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Istilah Al-Qur’an ini bukan berasal dari pecahan kata dalam bahasa arab ialah nama kitab-kitab seperti Taurat, Zabur, dan injil. Semua istilah ini adalah khusus untuk nama kumpulan waahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabinya masing-masing.
Sedangkan Al-Qur’an secara terminologi berdasarkan pendapat ‘ulama sebagaimana berikut:
a) Menurut Manna’ Khalil Al-Qattan:
كَلَامُ اللهِ الْمُنَزّلُ عَلَى مُحَمّدٍ (ص.م) المُتَعَبّدُ بِتِلَاوَتِهِ
“Kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dan membacanya memperoleh pahala”.
Kalimat ‘membacanya memperoleh pahala’ pada pengertian di atas telah memberikan pada sebahagian orang bahwa hanya Al-Qur’an yang berpahal membacanya. Namun menurut pemakalah sendiri persepsi demikian adalah keliru, sebab kata-kata lain juga banyak yang bernilai pahala membacanya, seperti Haditst, zikir dan lain-lain. Menurut hemat pemakalah kata-kata tersebut di dalam defenisi Al-Qur’an adalah bermaksud untuk menunjukkan keistimewaan Al-Qur’an al-karim dibanding bacaan-bacaan yang lain.
b) Menurut Abu Syahbah:
هُوَ كِتَابُ اللهِ عَزّ وَجَلّ المُنَزّلُ عَلىَ خَاتَمِ أَنْبِيَائِهِ مُحَمّدٍ بِلَفْظِهِ وَمَعْنَاهُ، الْمَنْقُوْلُ بِالتّوَاتُرِ الْمُفِيْدُ لِلْقَطْعِ وَالْيَقِيْنِ الْمَكْتُوْبُ فِى الْمَصَاحِفِ مِنْ اَوّلِ سُوْرَةِ الفَاتِحَةِ اِلىَ آخِرِ سُوْرَةِ النّاسِ.
“Kitab Allah yang diturunkan-baik lafadzh maupun maknanya- kepada Nabi terakhir, Muhammad SAW., yang diriwayatkan secara mutawatir, yakni dengan penuh kepastian dan keyakinan (akan kesesuaiannya dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad), yang ditulis pada mushaf mulai dari awal surat al-fatihah sampai akhir surat an-nash.
Defenisi di atas sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nahl ayat 89:
89. ..... dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.
Ulumul Qur'an
Dengan demikian kata ‘Ulum yang disandarkan kepada kata Al-Qur’an tersebut telah memberikan pengertian bahwa ‘Ulum Al-Qur’an adalah kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi keberadaannya sebagai Al-Qur’an maupun dari segi pemahamannya terhadap petunjuk yang terkandung di dalamnya.
Dari sisi gramatikalnya, pengertian ‘Ulum Al-Qur’an dapat dipahami melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan idhafi dan maknawi. Pengertian ‘Ulum Al-Qur’an secara idhafi yakni dalam bentuk idhofi ghoiru mahdhah maka makna lafadh “‘Ulum” yang disandarkan kepada lafadzh “Al-Qur’an” adalah berarti semua ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an karena lafadh “‘Ulum” adalah jamak (plural) yang berarti banyak, sehingga mencakup semua ilmu yang membahas Al-Qur’an dari berbagai macam segi. Antara lain, ilmu tafsir, ilmu qira’at, ilmu rasm ustmany, ilmu gharib lafadzh, majaz Qur’an, dan lain-lain.
Selanjutnya definisi ‘Ulum Al-Qur’an secara maknawi adalah segala sesuatu yang di bahas di dalamnya berkaitan dengan Al-Qur’an, seperti menurut Abu bakar al-‘arabi ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Al-Qur’an mencapai 77.450 bagian. Hitungan ini diperoleh dari hasil perkalian jumlah kalimat Al-Qur’an dengan empat, karena masing-masing kalimat Al-Qur’an mempunyai makna zhahir, batin, hadd, dan mathla’.
Jumlah tersebut akan semakin bertambah jika melihat urutan kalimat di dalam Al-Qur’an serta hubungan urutan itu. Jika sisi itu yang dilihat maka ruang lingkup/kawasan pembahasan ’UlumAl-Qur’an tidak akan dapat terhitung lagi.
Sedangkan ‘Ulum Al-Qur’an secara terminologi berdasarkan pendapat ‘ulama sebagaimana berikut:
a) Menurut Muhammad hasby ash-shiddiqy:
مَبأَحِثُ تَتَعَلّقُ بِالْقُرْأنِ الْكَرِيْمِ مِنْ نَاحِيَةِ نُزُوْلِهِ وَتَرْتِيِبِهِ وَجَمْعِهِ وَكِتَابَتِهِ وَقِرَاءَتِهِ وَتَفْسِيْرِهِ وَاِعْجَازِهِ وَنَاسِخِهِ وَمَنْسُوْخِهِ وَدَفْعِ الشُّبَهِ وَنَحْوِ ذَالِكَ .
“Beberapa pemahaman yang berhubungan dengan Al-Qur’an al-karim, dari segi turunnya, urutan penulisan, kodifikasi, cara membaca, kemukjizatan, nashikh, mansukh, dan penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, serta hal-hal lain”.
b) Menurut Abu Syahbah sebagaimana yang dikutip oleh rosihon anwar menjelaskan:
عِلْمٌ ذُوْ مَبَا حِثَ تتعلّقُ باِالقُرْآنِ الْكَرِيْمِ مِنْ حَيْثُ نُزُوْلِهِ وَتَرْتِيْبِهِ وَكِتَابَتِهِ وَجَمْعِهِ وَقِرَاءَ تِهِ وَتِفْسِيْرِهِ وَاِعْجَازِهِ وَنَاسِخِهِ وَمَنْسُوْخِهِ وَمُتَشَابِهِهِ إِلىَ غَيْرِ ذَالِكَ مِنْ المَبَاحِثِ الّتِى تُذْكَرُ فِي هَذَا الْعِلْمِ.
“Beberapa pemahaman yang berhubungan dengan Al-Qur’an al-karim, dari segi turunnya, urutan penulisan, kodifikasi, cara membaca, kemukjizatan, nashikh, mansukh, dan penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya, serta hal-hal lain”.
Walaupun dengan redaksi yang sedikit berbeda, defenisi-defenisi di atas mempunyai maksud yang sama. Yaitu menjelaskan ‘Ulum Al-Qur’an sebagai kumpulan sejumlah pembahasan yang pada mulanya merupakan ilmu-ilmu yang berdiri sendiri, ilmu-ilmu ini tidak keluar dari ilmu-ilmu agama dan bahasa, karena masing-masing menampilkan sejumlah aspek pembahasan yang dianggapnya penting untuk menjelaskan kandungan-kandungan Al-Qur’an dari berbagai aspeknya.
Ahmad Syadali dan Ahmad Rofi’i menjelaskan bahwa pengertian ‘Ulum Al-Qur’an di atas mengandung dua substansi pokok, yaitu :
1. Ilmu ini merupakan kumpulan sejumlah pembahasan
2. Pembahasan-pembahasan ini mempunyai hubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi aspek keberadaannya sebagai Al-Qur’an maupun aspek pemahaman kandungannya sebagai pedoman dan petunjuk hidup bagi manusia.
Selanjutnya kata مَباحِثَ yang merupakan bentuk jamak (plural) yang tidak berhingga (shighah muntaha al-jumu’) pada defenisi pertama adalah menegaskan bahwa pembahasan ‘Ulum Al-Qur’an pada pengertian di atas tidak terbatas pada aspek-aspek yang ditampilkan saja, melainkan mencakup pembahasan tentang penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan-keraguan terhadap Al-Qur’an.
Selanjutnya keluasan kawasan garapan ’Ulum Al-Qur’an juga diperkuat oleh kata وَنَحْوِ ذَالِكَ yang berarti menunjukan pembahasan apapun yang tidak dapat disebutkan jumlahnya, sejauh ilmu tersebut menyoroti aspek-aspek al qurân termasuk ‘Ulum Al-Qur’an.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa ‘Ulum Al-Qur’an adalah suatu nama disiplin ilmu bagi sekumpulan ilmu-ilmu yang ada kaitannya dengan Al-Qur’an.
0 Response to "Pengertian Ulumul Quran"
Posting Komentar