Hukum Penulisan Al- Qur'an dengan Rasm Utsmani



Para ulama berbeda pendapat mengenai status Rasm utsmani atau Rasm Al-Qur’an.

Pendapat-pendapat tersebut ialah:

1) Sebagian ulama berpendapat bahwa Rasm Al-Qur’an itu bersifat tauqifi , sehingga wasjib di ikuti oleh siapa saja ketika menulis Al-Qur’an.

Untuk menegaskan pendapatnya,mereka merujuk pada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi pernah bersabda Mu’awiyah, salah seorang sekretatarisnya,”Letakkan tinta. Pegang pena baik-baik. Luruskan huruf ba’.bedakan huruf sin. Jangan butakan huruf min. perbaguslah (tulisan) Allah. Panjangkanlah (tulisan) Ar-Rahman dan perbaguslah (tulisan) Ar-RAhim. Lalu letakkan penamu di atas telinga kirimu, karena itu akan memuatmu lebih ingat”.

2) Al-Qattan dalam bukunya berpendapat bahwa tidak ada suatu riwayat dari Nabi yang dijadikan alas an untuk menjadikan Rasm Utsmani sebagai tauqifi.

Rasm Utsmani merupakan kreatif panitia yang telah di bentuk Utsman sendiri atas persetujuannya. Jika di antara panitia itu ada berbeda pendapat dalam menulis mushaf, maka hendaknya di tulis dengan lisan Quraisy karena dengan lisan itu Al-Qur’an turun.

3) Sebagian besar Ulama berpendapat bahwa Rasm Utsmani bukan tauqifi, tetapi merupakan kesepakatan cara penulisan (ishtilahi) yang di setujui Utsman dan diterima ummat, sehingga wajib di ikuti dan ditaati siapapun ketika menulis Al-Qur`an.

Banyak Ulama terkemuka menyatakan perlunya konsistensi menggunakan Rasm Utsmani.

Asyhab berkata ketika ditanya tentang penulisan Al-qur`an, apkah perlu menulisnya seperti yang di pakai banyak orang sekarang, Malik menjawab, “Aku tidak berpendapat demikian. Seseorang hendaklah menulisnya sesuai dengan tulisan pertama.”  Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata, “Haram hukumnya menyalahi khot Utsmani dalam soal wawu, alif, ya` atau huruf lainnya.”

4) Sebagian dari mereka berpendapat bahwa Rasm Utsmani bukanlah tauqifi.

Tidak ada halangan untuk menyalahinya tatkala suatu generasi sepakat menggunakan cara untuk menuliskan Al-Qur’an ayng berlainan dengan Rasm Utsmani.

Berkaitan dengan ketiga pendapat diatas, Syeikh Manna' Al-Qatthan memilih pendapat yang kedua, karena lebih memungkinkan untuk memelihara Al-Qur’an dari perubahan dan penggantian hurufnya.

Seandainya setiap masa diperbolehkan menulis Al-Qur’an sesuai dengan trend tulisan pada masanya, perubahan tulisan Al-Qur’an terbuka lebar pada setiap masa. Padahal, setiap kurun waktu memiliki trend tulisan yang berbeda-beda.

Syeikh Manna' Al-Qatthan menegaskan bahwa perbedaan Khot pada mushaf-mushaf yang ada merupakan hal lain. Yang pertama berkaitan dengan huruf , sedangkan yang kedua berkaitan dengan cara penulisan huruf.

Untuk memperkuat pendapatnya, Al-Qatthan mengutip ucapan Al-Baihaqi di dalam kitab Syu’b Al-Iman: ”Siapa saja yang hendak menulis mushaf hendaknya memperhatikan cara mereka yang pertama kali menulisnya. Janganlah berbeda dengannya. Tidak boleh mengubah sedikitpun apa-apa yang telah mereka tulis karena mereka lebih banyak pengetahuannya, ucapan dan kebenarannya lebih dipercaya, serta dapat memegang amanah dari pada kita. Jangan ada diantara kita yang merasa dapat menyamai mereka.”

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Penulisan Al- Qur'an dengan Rasm Utsmani"

Posting Komentar